The Computer Crime Act 1997 (Malaysia)
UU di Malaysia diberi nama The Computer Crime Act 1997:
· Mengakses material komputer tanpa ijin
· Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
· Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
· Mengubah / menghapus program atau data orang lain
· Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribad
0 comments: