phone: +420 776 223 443
e-mail: support@londoncreative.co.uk

The Computer Crime Act 1997 (Malaysia)

UU di Malaysia diberi nama The Computer Crime Act 1997: · Mengakses material komputer tanpa ijin · Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain · Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya · Mengubah / menghapus program atau data orang lain · Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribad

0 comments: